|

Hormati Proses Hukum


DPRD KSB angkat bicara terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan fasilitas Kemutar Telu Center (KTC) yang saat ini ditangani Polda NTB.Menurut lembaga penyerap aspirasi rakyat ini, segala proses yang diambil aparat hukum terkait kegiatan pembangunan yang dianggap bermasalah di daerah harus dihormati oleh siapa pun.
‘’Saya memang belum tahu persis kalau ada penanganan kasus itu oleh Polda. Tapi kalau memang benar yah harus kita hormati,’’ ujar Wakil Ketua DPRD KSB Abidin Nasar, SP kepada Suara NTB, Minggu (19/9) kemarin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan atau penanganan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap setiap dugaan pada pelaksanaan program pembangunan merupakan sesuatu yang wajar. Karena sebagai lembaga penegak hukum, menjadi tupoksi kepolisian dalam melakukan pengusutan selama program bersangkutan diduga keluar dari koridor dan kaidah aturan yang berlaku. “Itu satu hal biasa kalau ada penangangan dan pemeriksaan dari aparat,” katanya.
Selain meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Abidin menyatakan, agar masyarakat jangan terpancing dengan mudah berspekluasi sehingga menganggap telah terjadi keleliruan dalam program pembangunan di daerah. Dan salah satu buktinya adanya penanganan dugaan kasus pada proyek pengadaan fasilitas KTC.
‘’Penanganan yang dilakukan Polda itu kan belum membuahkan fakta hukum. Bisa saja kemudian tidak terjadi dan tidak terbukti. Jadi kita tunggu saja kesimpulan polisi dan jangan berspekulasi yang justru akan membuat masyarakat pesimis dengan pemerintah,” ujarnya.
Secara pribadi, tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, penanganan kasus proyek KTC yang dilakukan Polda NTB itu dapat dijadikan semangat bagi Pemerintah KSB. Di mana sebagai pemerintah, Pemda KSB memiliki cita-cita menjalankan pemerintahan yang bersih. “Kalau nanti tidak terbukti, kasus itu bisa menjadi wadah kita (KSB) membuktikan diri bahwa kita sudah benar-benar berhasil menjalankan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.(bug)

Posted by PKS Brang Ene on 15.00. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Hormati Proses Hukum"

Leave a reply