|

Rapat Paripurna 8 Raperda Diskor, Undangan Meninggalkan Ruangan

Ditolak Penyertaan modal untuk Bank Muamalat dan KJKS
Taliwang – Meskipun Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang hadir saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus sekaligus penetapan atas 8 raperda hanya 14 orang, namun sidang harus diskor untuk dilakukan pembahasan secara internal sebelum dilakukan penetapan atas 8 Raperda.
Saling interupsi sejumlah anggota dewan terutama saat akan dilakukan penetapan atas Raperda pernyataan modal daerah KSB pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lantaran sebagian besar anggota DPRD KSB yang hadir saat itu tidak menerima tercantumnya penyertaan modal untuk Bank Muamalat dan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariat.
Perbedaan pendapat itu semakin menghangat sehingga diminta untuk dilakukan skor terhadap sidang. Begitu palu sidang dijatuhkan dengan keputusan skor sidang selama 15 menit, undangan yang hadir saat itu bukan hanya istrahat untuk menunggu skor sidang, namun langsung meninggalkan gedung DPRD KSB dan saat sidang kembali dibuka, undangan sudah tidak terlihat lagi.
Meskipun undangan sudah tidak terlihat, pelaksanaan rapat paripurna dilanjutkan dengan pengajuan untuk disepakati terhadap Raperda yang dimaksud, namun saling interupsi harus kembali terlihat, lantaran masih tertuang dalam raperda tentang penyertaan modal untuk Bank Muamalat dan KJKS, sehingga Abidin Nasar wakil ketua DPRD KSB yang memimpin sidang terpaksa harus mengajak voting.
“Masing-masing anggota Dewan memiliki argument soal tetap dianggap perlu penyertaan modal kepada Bank Muamalat maupun KJKS, termasuk untuk meminta ditarik seluruh dana penyertaan modal tersebut, lantaran dianggap bermasalah, sehingga saya harus mengajak anggota dewan yang hadir untuk mengambil keputusan dengan voting terbuka,” ucap Abidin Nasar.
Masih keterangan Abidin Nasar, setelah dilakukan voting terbuka, maka Raperda pernyataan modal daerah KSB pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap disetujui dengan mengeluarkan item penyertaan modal kepada pihak Bank Muamalat dan KJKS. “Raperda itu tetap disetujui untuk dijadikan Perda, tetapi penyertaan modal terhadap Bank Muamalat dan KJKS ditolak dan diminta untuk ditarik dana yang telah ada, “lanjut Abidin Nasar yang mengutip hasil paripurna.
Semua catatan yang disampaikan Pansus I maupun pansus II akan dijawab pemerintah melalui rapat paripurna dalam agenda penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap 8 raperda. Agenda itu akan digelar hari Jum;at 30/11 (hari ini, red). “Besok agenda lanjutan tentang 8 Raperda tersebut,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Sumber:(SBP-01)

Posted by PKS Brang Ene on 16.14. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Rapat Paripurna 8 Raperda Diskor, Undangan Meninggalkan Ruangan"

Leave a reply